Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan, Ketua KONI Sumsel Kapan?
--
SUMSEL - Berkas dua tersangka korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis, 30 November 2023.
Adapun berkas kedua tersangka korupsi kasus KONI Sumsel, yakni atas nama Suparman Roman mantan Sekretaris KONI Sumsel dan Akhmad Thahir Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Berkas kedua tersangka korupsi kasus dana hibah KONI Sumsel, diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel melalui Kejari Palembang, yang diterima langsung petugas PN Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi membenarkan bahwa penuntut umum Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi kasus dana hibah KONI Sumsel.
"Benar, berkas kedua tersangka korupsi kasus dana hibah KONI Sumsel telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Vanny dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diterangkannya, pelimpahan terdiri dari dua berkas dari masing-masing tersangka dan telah diterima serta diregistrasi oleh pihak Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Dikatakan Vanny, dengan telah dilimpahkan berkas dua tersangka tersebut berarti hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor PN Palembang
Disinggung mengenai satu tersangka lainnya yakni Hendri Zainuddin sebagai Ketua KONI Sumsel yang saat ini maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumsel pada Pemilu 2024 dan belum dilakukan upaya hukum lanjutan.
Vanny singkat menjawab, pihak Kejati Sumsel masih menghormati proses Pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung.
Diketahui sebelumnya, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan dua orang tersangka yakni Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian satu tersangka lagi bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Lalu, selang beberapa waktu kemudian Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni bernama Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel saat itu.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.