Aktivis Perempuan Prabumulih Tolak PP No 28 Tahun 2024
dr Fajria Aktivis perempuan Kota Prabumulih dan seorang ibu--
Aktivis Perempuan Tolak PP No 28 Tahun 2024
KORANPRABUMULIHPOS.COM- Akhir-akhir ini, berita tentang Peraturan Presiden (PP) nomor 28 tahun 2024 sedang menjadi perbincangan hangat. Turunan dari Undang Undang Kesehatan ini, beberapa diantaranya isinya memang bagus, namun yang saat ini menjadi permasalahan adalah pasal 103, tentang alat reproduksi usia sekolah usia remaja.
Dimana pada ayat 4 tentang pendistribusian aat kontrasepsi. Sedangkan pada anak sekolah, sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja tidak pernah tentang penjelasan penggunaan alat kontrasepsi.
Menurut dr Fajria salah seorang aktivis perempuan yang juga merupakan seorang ibu dari anak-anak perempuannya, jelaskan beberapa poin pada pasangan 4 isi ayat 103 PP no 28 tahun 2024 ini diantaranya adalah a.Deteksi dini, b.pengobatan c.rehabilitasi, d. konseling dan e. penyediaan alat kontrasepsi.
"Pada pasal sebelumnya, di kesehatan reproduksi dewasa ada penjelasan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia subur dan beresiko. Mengapa point e pasal 103 tidak ada penjelasan," katanya mempertanyakan hal ini.
BACA JUGA:12 Kades Prabumulih Sosialisasi Waspada Karhutla
Karena tidak adanya penjelasan tentang peruntukan atas penyediaan alat kontrasepsi tersebut, maka itu bias dan interpretasinya banyak. Apalagi menurutnya, disini juga adanya tentang PP dalam penyusunannya, mengundang MUI dan alim ulama, namun disini tidak ada.
"Menurut kami pasal 103 ayat 4 point e itu harus dipertegas dan kami sudah baca sampai selesai. Ini harus diubah sebelum disahkan dan sebelum berlaku di masyarakat, karena tidak adanya yang melegalkan saja keadaan generasi muda kita sudah sangat memprihatinkan, apalagi ada dasar hukum yang melegalkan hal ini," kata ibu dari delapan orang anak ini.
Sebagai aktivis perempuan di Kota Prabumulih dan sebagai seorang ibu, juga sebagai masyarakat kota Prabumulih dan juga sebagai salah seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Kota Prabumulih, dirinya sangat berharap agar pemerintah dan juga anggota DPR RI tidak serta-merta mengesahkan Peraturan Presiden yang diasumsikan akan menghancurkan generasi penerus bangsa.
Apalagi hal ini digadang-gadang untuk menurunkan angka stunting, hal ini menurut dr Fajria benar benar tidak masuk akal. Karena anak sekolah, belum saatnya untuk mengenal alat kontrasepsi.
BACA JUGA:Ratusan Tim Ramaikan Sudirman Prabumulih, Adu Keterampilan Gerak Jalan: Berharap Juri Netral
Untuk mencegah Virus-virus pada anak-anak yang sudah menikah, namun dalam PP tersebut harus dipertegas. "Pemerintah Ingin Indonesia sehat 2045, Namun jika PP no 28 tahun 2024 di legalkan, maka akan melanggar undang undang yang lain. Kami benar benar berharap agar PP ini ditinjau ulang dan diperbaiki agar tidak menimbulkan persepsi yang salah," harapnya.(05)