Surat Edaran Etika AI di Indonesia Bukan untuk Beri Sanksi

--

Jakarta - Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang etika AI atau kecerdasan artifisial sedang dalam tahap finalisasi. Masukan dari berbagai stakeholder pun ikut dipertimbangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pekan ini.
Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Aries Kusdaryono menyebutkan, Surat Edaran Etika AI dibuat agar nantinya bisa dijadikan panduan bagi para pemangku kepentingan, pengguna, dan pelaku usaha yang terkait dengan penggunaan AI.

"Nanti para pelaku usaha dan sebagainya, sesuai apa yang akan ada di dalam Surat Edaran Panduan Etika AI bisa mengacu ke Surat Edaran tersebut. Poin yang ada di dalam surat edaran antara lain terkait: inklusifitas, kemanusiaan, keamanan, demokrasi, transparansi, dan kredibilitas akuntabilitas," ujar Aries usai sesi konferensi pers FGD 'Kebijakan Teknologi Artifisial' yang digelar di hotel Grand Hyatt, Jakarta, Senin (27/11).

Aries menjelaskan bahwa Surat Edaran Etika AI yang ditargetkan secara resmi dirilis pertengahan Desember 2023 ini bukan untuk memberi sanksi jika terjadi semacam kisruh terkait AI.

"Surat Edaran memang tidak memberikan sanksi. Di dalam Surat Edaran memang tidak diberikan sanksi-sanksi, tapi terkait bahwa mereka masuk ke dalam Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat," ujarnya.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Aries Kusdaryono. Foto: Rachmatunnisa
"Jadi rujukannya pasti ke Undang-Undang ITE maupun ke PP PSTE sebagai sanksi di mana mereka harus bertanggung jawab terhadap sistem elektronik yang mereka kelola," sambungnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.

Sedangkan PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

PSE lingkup Privat adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. (dc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER