32 Situs Konversi Pulsa Diblokir Karena Terlibat Judi Online

Ilustrasi judi online --

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai, yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemblokiran ini efektif mulai hari ini dan bertujuan untuk menanggulangi perjudian online.

"Kami tidak akan mentoleransi judi online. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas masalah ini," ujar Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menurut Menkominfo, judi online berdampak negatif pada masyarakat, termasuk gangguan ekonomi rumah tangga, peningkatan kriminalitas, perceraian, dan masalah kesehatan pada anak-anak. Aktivitas judi online menyebabkan banyak masalah sosial dan ekonomi di kalangan masyarakat kecil.

Dari 32 situs penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang diblokir, hanya satu yang terdaftar secara resmi, yaitu Boss Pulsa. Sementara, 31 situs lainnya tidak terdaftar.

BACA JUGA:Inovasi HUAWEI: MateBook X Pro (2024) Menawarkan Performa Hebat dalam Desain Tipis

BACA JUGA:Upacara HUT RI di Jakarta dan IKN digelar Hybrid

Berikut daftar 31 PSE yang diblokir dan tidak terdaftar:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

Pemblokiran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 menyatakan kewajiban pendaftaran bagi PSE yang menyediakan atau mengelola layanan konversi pulsa. Sanksi pemutusan akses diatur dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019, terkait dengan layanan yang diduga memfasilitasi konversi pulsa untuk transaksi judi online.

Menkominfo menegaskan pentingnya penanganan judi online secara menyeluruh dan konsisten, yang tidak hanya melibatkan sosialisasi tetapi juga pemantauan terhadap transaksi keuangan yang terkait. Selain itu, Kominfo meminta lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk aktif dalam upaya pemberantasan judi online.

Kominfo juga telah meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa melalui gadget, dengan batas maksimal pengiriman pulsa per hari sebesar Rp 1 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER