Apakah Magang Digaji? Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan yang Perlu Diketahui

Foto: Ilustrasi magang (Kampus Merdeka)--

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Program magang merupakan langkah penting dalam perjalanan pendidikan dan karir banyak mahasiswa. Melalui magang, mahasiswa dapat merasakan pengalaman dunia kerja, menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah, serta memperluas jaringan profesional. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai apakah peserta magang menerima gaji atau tidak. Pertanyaan ini semakin relevan dengan meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan finansial mahasiswa.

Apakah Peserta Magang Mendapatkan Gaji?

Pada umumnya, peserta magang tidak menerima gaji tetap. Namun, seperti yang diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui akun Instagramnya, peserta magang berhak mendapatkan uang saku. Uang saku ini mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif lainnya selama program magang. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri Pasal 13 Ayat (2).

BACA JUGA:NVIDIA Stop Produksi RTX 3060 Meski Jadi VGA Steam Paling Populer Saat Ini

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14, peserta magang memiliki beberapa hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak Peserta Magang:

  • Mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur.
  • Memperoleh hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
  • Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Mendapatkan uang saku.
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
  • Menerima sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Kewajiban Peserta Magang:

  • Menaati perjanjian pemagangan.
  • Menyelesaikan program pemagangan sesuai jadwal.
  • Mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara magang.
  • Menjaga nama baik penyelenggara magang.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Magang

Penyelenggara magang juga memiliki hak dan kewajiban, yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 Peraturan yang sama:

Hak Penyelenggara Magang:

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta magang.
  • Menerapkan tata tertib dan perjanjian magang.

Kewajiban Penyelenggara Magang:

  • Membimbing peserta sesuai program magang.
  • Memenuhi hak peserta sesuai perjanjian.
  • Menyediakan alat pelindung diri dan fasilitas keselamatan kerja.
  • Memberikan uang saku kepada peserta magang.
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial.
  • Mengevaluasi kinerja peserta magang.
  • Memberikan sertifikat atau surat keterangan pemagangan.

Apakah Peserta Magang Bisa Bekerja Lembur?

Program magang harus sesuai dengan jam kerja perusahaan dan tidak diperbolehkan pada hari libur resmi. Peserta magang tidak diperbolehkan bekerja lembur atau melebihi jam kerja yang ditetapkan. Perusahaan dapat menerapkan sistem shift, namun untuk shift malam, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usia peserta minimal 18 tahun.
  • Penyedia transportasi antar jemput.
  • Makanan sesuai standar gizi.
  • Sesuai dengan kompetensi yang diperlukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER