BPK Temukan Serapan Dana BOS Tidak Sesuai Juknis

Aktivitas di SDN 2 Indralaya Utara --

BPK Temukan Serapan Dana BOS Tidak Sesuai Juknis 

INDRALAYA, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Ogan Ilir menganggarkan Pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2023 sebesar Rp56.891.200.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp56.779.541.785,00 atau 99,80% dari anggaran.

Sedangkan Belanja BOS TA 2023 dianggarkan sebesar Rp54.040.330.928,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp51.840.887.106,00 atau 95,93% dari anggaran.

Dana BOS pada Pemkab Ogan Ilir diterima dan dikelola oleh 313 Satuan Pendidikan Negeri yang terdiri dari 248 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 65 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN). 

Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban BOS dan cash opname yang dilakukan secara uji petik pada lima SDN dan lima SMPN menunjukkan pelaksanaan Belanja Bantuan Operasional Sekolah tidak sesuai ketentuan, dengan uraian sebagai berikut.

BACA JUGA:SMK YPN Abadi Pilih ANBK pekan ke Tiga Agustus

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumsel (BPK Sumsel) menunjukan bahwa ditemukan penggunaan Dana BOS Tidak Sesuai Petunjuk Teknis Sebesar Rp111.781.000,00.

 1) SMPN 1 Tanjung Raja

Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai petunjuk teknis pada dua sekolah sebesar Rp111.781.000,00, dengan uraian sebagai berikut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum (BKU), bukti pertanggungjawaban Belanja BOS dan konfirmasi kepada Kepala Sekolah dan Bendahara BOS SMPN 1 Tanjung Raja diketahui terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai Juknis BOS sebesar Rp48.081.000.

2) SDN 2 Indralaya Utara

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen RKAS, BKU, dan bukti pertanggungjawaban Belanja BOS SDN 2 Indralaya Utara diketahui terdapat pembayaran transport/ akomodasi atas kegiatan ekstrakurikuler pramuka, ekstrakurikuler paskibra, dan pelajaran tambahan kepada kepala sekolah, bendahara BOS dan guru yang semuanya berstatus sebagai ASN yang di antaranya telah menerima TPG.

BACA JUGA:Kota Prabumulih Akan Terima Bendera Duplikat Pusaka

Bukti pertanggungjawaban belanja transport/akomodasi hanya berupa daftar tanda terima tanpa didukung bukti lain seperti surat perintah tugas, bukti kunjungan, atau laporan perjalanan dinas sebesar Rp63.700.000,00. Hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah diketahui bahwa kegiatan ekstrakurikuler dan pelajaran tambahan tersebut dilaksanakan di sekolah.

Selain itu juga ditemukan belanja dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp71.053.350 pada SDN 2 Inderalaya Utara, SDN 5 Inderalaya, SDN 6 Tanjung Batu, SDN 7 Pemulutan Batat, SMPN 1 Inderalaya Selatan, SMPN 1 Tanjung Batu dan SMPN 1 Tanjung Raja serta SMPN 1 Inderalaya Selatan.

Permasalahan lainnya ditemukan yakni Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BOS Tidak Lengkap Sebesar Rp110.039.283 pada SDN 2 Inderalaya Utara, SDN 5 Indralaya, SDN 4 Payaraman, SDN 6 Tanjung Batu, SDN 7 Pemulutan Barat, SMPN 1 Pemulutan Barat, SMPN 1 Indralaya Selatan, SMPN 1 Tanjung Batu, SMPN 1 Tanjung Raja, SMPN 1 Indralaya.

Menurut BPK, Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp298.498.633,00.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Dana BOS, Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan BOSP kurang optimal dalam membina dan mengawasi pengelolaan Dana BOS oleh sekolah,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER