Bandara Atung Bungsu Kota Pragaralam Bakal Diambilalih

Usman Pengacara salah satu pemilik lahan Bandara Atung Bungsu, saat menggelar press konfres, Jumat 21 Juni 2024. Foto: ist --

"Tanah klien kami seluas 19.859 m2 sudah digusur, sudah diambil atau dirampas. Di atas tanah ada tanam tumbuh diantaranya batang kopi sebanyak 7000 batang dan lainnya, dari tahun 2005 hingga kini belum ada ganti rugi satu sen pun," terangnya Usman .

Usman mengungkapkan, pihaknya masih beritikad baik dengan mengirimkan somasi pertama pada 25 April 2024 prihal permohonan pembayaran ganti rugi tanah dan tanam tumbuh.

"Hampir semua pihak yang berkaitan seperti Pj Walikota Pagaralam, Kapolres, Kajari, Koramil sudah kota surati untuk mencari solusi kekeluargaan terhadap tanah dan tanam tumbuh klien kami yang sudah diambil, dirampas oleh diduga oknum pejabat Pagaralam," katanya.

Namun somasi disampaikan tersebut tidak ada tanggapan, karena itu kata Usman pada 12 Juni 2024 pihaknya kembali menyampaikan somasi kedua dan memberikan waktu 20x24 jam atau 20 hari kepada Pemkot Pagaralam untuk mencari solusi terkait hal itu.

"Apabila tidak ada solusi maka dengan segala hormat kami yang memiliki alas hak yang sudah dijamin oleh UU Agraria dimana dijelaskan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak tertinggi atau hak penuh maka kami akan pasang patok ditanah klien kami," bebernya.

Sertifikat hak milik tersebut kata Usman, sudah dimiliki Arbiansyah sebelum adanya penggusuran dan kepemilikan lahan itu juga diakui pejabat Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pagaralam Novi Hendri tertanggal 13 Januari 2022.

"Dalam pernyataanya Kadishub ini mengakui lahan seluas 19.858 M2 itu milik klien kami dan sampai sekarang belum dibayar. Kami mengimbau Pj Walikota Pagaralam dan DPRD Pagaralam melakukan pembayaran terhadap hak klien kami," katanya.

Apabila dalam 20 hari somasi kedua itu tidak itikat baik menyelesaikan permasalah ini, Usman menegaskan pihaknya dengan segala hormat akan mengambil tanah milik kliennya seluas 19.858 m2 dimana diatasnya ada kantor pengatur lalulintas hubungan udara dan gerbang utama bandara.

"Jadi jangan salahkan kami, kami sudah memberikan waktu dan apabila lebih dari 20 hari maka kami akan mematok dan memasang pagar wilayah yang ada di sertifikat ini. Kami meminta maaf jika nantinya penerbangan akan terganggu, sebenarnya kami berat namun karena secara kekeluargaan dan administrasi tidak ada itikat baik maka terpaksa akan kami lakukan," tuturnya mengaku persoalan itu juga telah ditembuskan pihaknya kepada pejabat di tinggi Indonesia.

"Sudah kami tembuskan ke pak Presiden Jokowi, Ketua DPR RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung dan Menteri Perhubungan," pungkasnya.(Ril)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER