Tutupi Hutang Judi Online, Warga Pali Buat Laporan Palsu, Bakal Lebaran Haji di Sel

Tersangka kasus laporan palsu akibat terlilit hutang karena judi online. Foto: ist --

Saat itulah, Kapolsek langsung mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH bersama Team Elang Muara untuk mengamankan barang bukti.

"Tim elang muara langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan motor dan HP milik tersangka, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ditanya pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Kapolsek Cambai menuturkan, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP. "Pasal tentang kasus tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER