Minggu, 24 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Ringkus
Detail Artikel
Terdakwa Kasus Asusila di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Kamis , 23 Nov 2023 - 05:24
--
terdakwa kasus asusila di oki dihukum 13 tahun penjara kayuagung - terdakwa am (38) dalam perkara asusila yang merupakan penjaga sekaligus pengajar di ponpes yasinda kabupaten oki, akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 13 tahun dengan denda rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. amar putusan itu dibaca majelis hakim diketuai tira tirtona sh mhum dengan anggota eva rahmawati sh dan yuri alpa sh, di pengadilan negeri kayuagung, selasa 21 november 2023 siang. putusan untuk terdakwa ini dengan korbannya masih anak sekolah lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) parid purnomo sh yakni 12 tahun denda rp 2 miliar dan subsider 6 bulan penjara. usai dibacakan amar putusan, terdakwa am yang didampingi oleh penasihat hukum posbakum pengadilan negeri kayuagung, andi wijaya sh, menyampaikan pikir-pikir. jpu pun menyampaikan pikir-pikir. dalam persidangan terungkap terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak. "perbuatan terdakwa melanggar dalam pasal 82 ayat 2 jo pasal 76 e undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu ri no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas hakim. dibacakan dalam persidangan dalam kasus ini dengan korbannya b (14) yang merupakan santri ponpes yasinda kabupaten oki. terdakwa melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang juga berjenis kelamin laki-laki. dimana korban dengan bujuk rayu sehingga berhasil dilakukan pencabulan setelah itu korban dilarang oleh terdakwa untuk mengatakan kepada siapapun. "dalam perbuatannya terdakwa dengan bujuk rayu dana tipu muslihat dengan rangkaian kebohongan sehingga korban berhasil dilakukan pencabulan," kata hakim. terungkap, perbuatan terdakwa ini terhadap korban telah terjadi sebanyak 25 kali. hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah atas perbuatan terdakwa anak korban mengalami sakit akibat pecabulan dan dampak psikis yang dirasakan. "yang memberatkan terdakwa juga adalah perbuatannya meresahkan masyarakat banyak. sedangkan untuk hal yang meringankan adalah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," jelas hakim. sementara itu, aulia aziz al haqqi sh didampingi subrata sh, elaku pengacara si (41) keluarga korban b (14), dari advocate and legal consultant prasaja law firm menyampaikan, hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim untuk terdakwa sudah tinggi. "hukuman untuk terdakwa ini sudah cukup memberikan rasa keadilan. dimana tuntutan jaksa 12 tahun," ucapnya. dia mengatakan, pihaknya segera meminta salinan putusan. dimana dalam kasus ini dalam fakta persidangan banyak korban-korban lainnya. dikatakannya, dimana pondok pesantren ini tidak memiliki ijin. sehingga pihaknya setelah mendapatkan salinan putusan maka segera menyurati kemenag dan dinas pendidikan agar ponpes tersebut segera ditindak tegas. "kami meminta kemenag dan disdik untuk menindak tegas agar ponpes ini benar-benar ditutup. yakni jangan ada lagi orang-orang seperti terdakwa dan memakan korban," pungkasnya. sidang kasus pencabulan dengan terdakwa am (38) agenda pembacaan amat putusan di pengadilan negeri kayuagung, selasa 21 november 2023. (*)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 23 November 2023
Berita Terkini
Kevin Diks Pulih dari Cedera, Siap Bertempur di Empat Laga Kritis Timnas Indonesia
Olahraga
47 menit
Kombel Jadi Wadah Komunikasi Belajar Bersama
Pendidikan
10 jam
27 November Libur Nasional
Nasional
11 jam
Puting Beliung, Polindes di Desa Talang Batu Prabumulih Tertimpa Pohon
Berita Utama
11 jam
Polres Prabumulih Tanam 2 Kg Bibit Jagung di Lahan Polsek Cambai
Metropolis
11 jam
Berita Terpopuler
Cara Mudah Isi Saldo DANA di Indomaret, Praktis dan Cepat!
Nasional
23 jam
Puting Beliung, Polindes di Desa Talang Batu Prabumulih Tertimpa Pohon
Berita Utama
11 jam
9 Aplikasi Game Penghasil DANA Gratis, Harus Kamu Coba!
Hiburan
21 jam
Polres Prabumulih Tanam 2 Kg Bibit Jagung di Lahan Polsek Cambai
Metropolis
11 jam
Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI
Sumsel
13 jam
Berita Pilihan
Kevin Diks Pulih dari Cedera, Siap Bertempur di Empat Laga Kritis Timnas Indonesia
Olahraga
47 menit
Manfaat Menakjubkan Daun Jeruk untuk Kesehatan dan Kecantikan
Kesehatan
14 jam
Polda Sumbar Segera Proses PTDH AKP Dadang Iskandar Terkait Penembakan Kasat Reskrim
Nasional
14 jam
Fadli Zon Ajak Setiap Kota Punya Art Space untuk Wadah Karya Seni Generasi Muda
Nasional
15 jam
Menteri Pendidikan Perkenalkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai 2025
Nasional
16 jam