Empat Petinggi SP2J Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. Foto: ist --
//Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jarinham Gas Kota
SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Empat orang petinggi Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur jaringan gas (jargas) Kota Palembang.
Keempatnya naik menjadi tersangka oleh penyidik Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Para tersangka ini merupakan jajaran direksi perusahaan daerah (Perusda) SP2J. Mereka yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial AN, AR, SU dan RU.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto terkait penetapan sebagai tersangka membenarkannya.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Prabumulih Zona Hijau
BACA JUGA:PPK Dilantik, Pesan Jaga Kesehatan
"Sebelumnya keempat tersangka diperiksa sebagai saksi dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya dinaikkan statusnya sebagai tersangka yang terhitung sejak pekan lalu," terang Sunarto kepada awak media Kamis 16 Mei 2024 sore.
Sunarto menyebut dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan ditemukan potensi kerugian negara sebanyak Rp3,9 miliar.
"Empat tersangka belum dilakukan penahanan. Nanti akan kita lakukan pemeriksaan kembali karena penahanan tersebut menjadi wewenang penyidik," ungkap Sunarto.
BACA JUGA:Hendak Kalangan, Carry Muatan Sayur Tabrak Perempuan Tanpa Indentitas
BACA JUGA:PPK Dilantik, Pesan Jaga Kesehatan
Sebelumnya, penyidik Polda Sumsel menerima SPDP dari Kejati Sumsel kasus dugaan korupsi Jargas kota Palembang.
Di sisi lain, Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Muara Enim, melakukan penggeledahan.