Cek Ruang Belajar SDN 1 Cahya Bumi, Pj Bupati OKI Minta Optimalkan Dana Bos

Cek Ruang Belajar SDN 1 Cahya Bumi, Pj Bupati OKI Minta Optimalkan Dana Bos--

Selanjutnya, ketika di SDN 1 Tugu Mulyo, Asmar menemukan dua ruang kelas yang kondisinya belum memadai. Meskipun demikian, sebagian besar bangunan di sekolah tersebut sudah representatif. Dimana segera mereka usulkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemda.

Sedangkan, untuk kunjungan Asmar ke SDN 3 Margo Bhakti, karena ramainya pemberitaan terkait adanya pungutan liar di sekolah tersebut sehingga menjadi perhatian.

Setelah diklarifikasi, kepala dan komite sekolah menerangkan, uang itu merupakan sumbangan komite sekolah yang akan digunakan untuk program sekolah yang tidak tercover oleh dana BOS.

"Terkait dugaan pungli, yang benar uang tersebut adalah penggalangan dana sumbangan pendidikan yang sudah disepakati bersama oleh komite sekolah dan tidak mengikat," jelas Luki, Ketua Komite Sekolah SDN 3 Margo Bhakti.

Adapun peruntukannya terang dia, dalam rangka pembangunan kantin sekolah. Dimana anak-anak jajannya di luar yang belum tentu higienis, makanya komite sekolah bersepakat membangun kantin.

"Bukan baru kali ini saja, sudah banyak bangunan sekolah dari sumbangan komite dan bantuan pendidikan dari stakeholder lain yang tidak mengikat. Seperti, talud penahan tanah, jalan setapak, dan beberapa bangunan lainnya," terangnya.

Dalam kesemapatan yang sama, Plh Kadisdik OKI, Saparudin mengemukakan, penggalangan dana oleh Komite Sekolah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

"Dalam aturan tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan pendidikan dan bantuan pendidikan, namun tidak dalam bentuk pungutan," pungkasnya.

Masih kata Saparudin, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Lalu, pada pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," ucapnya.

Lebih jauh, perlu dipastikan penarikan uang itu tidak ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, tidak bersifat wajib, dan tidak mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya.(palpos/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER