Syarat Calon Perseorangan Tak Terpenuhi

KPU Prabumulih menyatakan tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Foto: Koranprabupos --

"Kami tidak tahu persisnya alasan mengapa berkas dukungan mereka tidak memadai. Mereka menyatakan bahwa berkas telah disiapkan, namun yang kami terima hanya sejumlah 1.524 dukungan," ujarnya seraya menuturkan batas waktu penyerahan syarat dukungan calon perseorangan telah ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. 

Marta Dinata menegaskan bahwa batas waktu tersebut telah diatur dengan jelas, dan tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan. 

"Tanggal 8-12 Mei 2024 telah ditetapkan sebagai periode penyerahan bukti dukungan. Meskipun ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran online, namun bukti fisik dukungan harus kami terima maksimal pada 12 Mei kemarin," jelasnya.

Sementara ketika ditanya mengenai proses pendaftaran bagi calon walikota dan wakil walikota yang diusung oleh partai politik, Marta Dinata menuturkan pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik baru akan dibuka pada bulan Agustus 2024 mendatang. 

Marta Dinata menjelaskan bahwa calon yang diusung oleh partai politik juga harus memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan, yakni minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Prabumulih. 

Dengan total 30 kursi di DPRD, maka calon tersebut membutuhkan dukungan minimal sebanyak 6 kursi.

Marta Dinata juga menegaskan bahwa tidak ada partai politik di Kota Prabumulih yang bisa mengusung calon secara tunggal.

"Artinya partai politik di kota Prabumulih wajib berkoalisi untuk dapat mengusung calon walikota dan wakil walikota," tukasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER