Sepakat Damai Keluarga Lakalantas di Lais tidak akan menuntut ASN PR

--

BACA JUGA:Tecno Pova 6 Pro, HP Canggih Usung Sertifikasi IP53 Tahan Debu dan Percikan Air

BACA JUGA:Miliki Senjata Tajam, 5 Pemuda Diduga Kelompok Berandalan Motor Diamankan di Jalan Hayam Wuruk-Kota Jambi

"Atas nama pribadi saya  mengucapkan dari hati paling dalam memminta maaf dengan keluarga korban, dengan sedalam -dalammya atas kejadian yang tidak pernah di kehendaki, " jelas PR kepada Palpos. Id. Selasa 7 Mei 2024.

Lanjutnya, pun telah melakukan langkah pertemuan dengan pihak keluarga korban lakalantas tersebut.

"Alhamdulillah  dari hasil pertemuan, keluarga korban menerima itikad baik kami, dan saya dengan keluarga korban sudah membuat surat perdamaian secara  hitam di atas putih," tambah.

Dijelaskan kalau surat perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh keluarga korban dan Forkopimcam Lapis, dan pihak polantas Polres Muba.

"Dalam surat perdamaian tersebut, berisikan kalau pihak keluarga korban telah menerima perdamaian dan tidak akan menuntut apapun kemudian hari," jelasnya.

Dalam surat perdamaian tersebut, masih menurutnya bahwa pihaknya menyanggupi menganti motor yang rusak, handphone yang hilang, biaya pengobatan dan juga uang duka.

"Surat tersebut juga di saksikan dan di tanda tangani langsung oleh orang tua korban yang meninggal, camat Lais, korban rekan korban yang sempat mengalami luka dan Alhamdulillah sudah keluar dari rumah sakit," paparnya.

Sementara itu bapak almarhum korban SA yakni Salendra, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah ikhlas almarhum, serta  peristiwa tersebut bukan disengaja, dan musibah.

"Kami sudah menerima dan ikhlas, karena ini musibah yang kita tidak tahu kapan datangnya, selanjutnya kami juga tidak ingin memperpanjang masalah ini, dan tidak juga ingin dilakukan proses hukum," jelas Sailendra dalam surat perdamaian tersebut.

Terpisah Kasat Lantas Polres Muba AKBP Ricky Mozam SH mengatakan bahwa telah melakukan pihaknya telah mengetahui adanya perdamaian antara pengendara Fortuner dengan keluarga Korban.

"Ya, selanjutnya kita melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(palpos/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER