Bejat! Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020

Bejat! Pria di Merangin Nekat Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Sejak Tahun 2020--

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Jambi/raf)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER