Hasil Laboratorium Tidak Boleh Diubah

Aktivitas di Puskesmas Kelurahan Timbangan --

Kepala Puskesmas Wanti Petugas Tak Ubah Hasil Cek Laboratorium 

PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO - Akhir akhir ini, Puskesmas banyak didatangi oleh pasien, untuk membuat Surat keterangan Berbadan Sehat (SKBS), untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

Mulai dari untuk membuat surat keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat mendaftar badan ad hoc KPU Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam)

Hal ini juga terlihat di Puskesmas Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Bahkan beberapa diantaranya minta diubah hasil cek laboratorium minta di nirmalkan. Karena syarat keterangan berbadan sehat untuk menjadi badan ad hoc KPU dan Bawaslu harus ada hasil cek laboratorium kolesterol dan gula dengan kadar normal.

BACA JUGA:Arlan - Franky Kompak Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Golkar

"Ada raja yang hasilnya diatas normal , seperti kolesterol yang di atas 200 dan gula darah yang mencapai 200. Nah hasil cek laboratorium ini, tidak bisa kami ubah apapun alasannya," ujar Yesi, salah seorang petugas Puskesmas Timbangan, Jumat 26 April 2024.

Kepala Puskesmas Kelurahan Timbangan, Fredy Dwi Atmaja saat dikonfirmasi portal ini menegaskan bahwa dirinya meminta agar para petugas tidak mengubah hasil cek laboratorium. 

Puskesmas Kelurahan timbangan sebagai percontohan, tentunya nama baik Puskesmas adalah segalanya. 

BACA JUGA:Kesempatan jadi Manajer, PT Kaltim Prima Coal Buka Lowongan, Ini Link dan Syaratnya

juga nanti dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan bisa terjadi kepada pasien yang mengubah hasil cek laboratorium, siapa yang akan bertanggung jawab 

"Siapapun kita tidak boleh mengubah hasil tes laboratorium. Apalagi petugas, Karena petugas kami juga sudah disumpah untuk menjalankan tugas dengan baik," jelasnya.(*)

Tag
Share