Bobol Rumah Kosong, Rangga Diamankan

--

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Rangga, dalam aksinya bersama rekannya inisial E (DPO) melakukan pencurian rumah korban.

"Saat itu tersangka melihat rumah korban gelap, sehingga ada niat untuk melakukan pencurian. Kemudian keduanya manjat pagar rumah dan mengintip serta mengecek, rupanya rumah itu ditinggal mudik," ungkapnya.

Langsung kedua tersangka beraksi dengan mencongkel pintu belakang pakai obeng yang memang sudah dipersiapkan.

"Dengan leluasa tersangka ambil barang berharga milik korban, dan langsung melarikan diri," terangnya seraya menyebut tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Di hadapan penyidik, tersangka Rangga mengatakan kalau hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba jenis sabu.

"Buat kebutuhan sehari serta sabu," pungkasnya.(palpos/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER