UU ASN Baru Belum Jadi Solusi Terbaik, Honorer K2 Teknis Administrasi Merasa di-PHP
--
JAKARTA - Lahirnya UU ASN baru dinilai belum menjadi solusi terbaik bagi honorer.
Banyak honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red).
Ros, honorer K2 teknis administrasi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya membatasi penyelesaian tenaga non-ASN sampai 31 Desember 2024.
Namun, UU ASN baru ini harus dilengkapi 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keppres yang waktu penyelesaiannya digadang-gadang pada 31 April 2024.
Ros menilai itu hanya strategi pemerintah untuk mengulur waktu penyelesaian honorer.
Mereka harus menunggu kebijakan dari pemerintahan yang baru.
"Kasihan kami honorer K2. Belum ada ujung yang jelas. Lahirnya UU ASN baru ini malah bikin kami merasa seperti di-PHP," kata Ros kepada JPNN.com, Minggu (19/11).
Dia mengungkapkan honorer K2 sudah kenyang dengan semuanya itu, karena puluhan tahun dikasi makan janji.
Honorer K2 teknis administrasi lulusan S1 ini berharap pemerintah memberikan kebijakan secepatnya kepada mereka sebelum ada pergantian presiden.
"Kalau sudah ganti presiden, berubah lagi kebijakannya dan pembahasannya diulang lagi. Begitu terus mekanismenya," keluh Ros.
Saat ini, ujarnya, honorer K2 selalu menitipkan doa untuk para pemegang kebijakan agar sehat-sehat selalu.
Senada itu Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Masudi mengatakan, pembahasan regulasi turunan UU ASN terlalu berbelit-belit.
Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN baru akan diterbitkan pada 31 April 2024.