Target PKB Capai 28,09 Persen
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat Kota Prabumulih mencapai 28,09 persen. Foto: ist --
“Saat ini, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari jumlah yang belum dibayarkan, ditambah 2 persen untuk setiap bulannya.
Sehingga, dalam satu tahun, jumlah denda dan bunga yang dikenakan mencapai 47 persen. Karena itu bayarlah pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan bunga,” ucapnya.
Lebih lanjut Ariswan mengimbau kepada Masyarakat, untuk tidak menunggu adanya program penghapusan (pemutihan) denda pajak kendaraan bermotor.
Sebab sampai saat ini, belum ada informasi mengenai adanya program pemutihan denda PKB.
“Belum ada informasi apakah Pj Gubernur akan mengeluarkan kebijakan pemutihan PKB atau tidak, karenanya bayarlah pajak tepat waktu,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula Ariswan juga menjelaskan tentang rencana perubahan opsion pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.
Menurutnya, pada tahun 2025, pembagian dana bagi hasil akan mengalami perubahan menjadi 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi.
Hal ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih.
"Dengan membayar pajak kendaraan bermotor, itu artinya masyarakat ikut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Prabumulih.
Kami berharap dengan adanya perubahan opsion pajak tersebut, masyarakat dapat lebih tertarik untuk membayar pajak.
Hal ini akan membantu menambah PAD melalui dana bagi hasil dan nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di Kota Prabumulih,” pungkasnya.(08)