Kantor Samsat Buka 16 April
Kantor Samsat Wilayah Hukum Sumatera Selatan telah menetapkan waktu operasional kantor. Foto: ist --
SUMSEL - Jelang menghadapi libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idulfitri, Kantor Samsat Wilayah Hukum Sumatera Selatan telah menetapkan waktu operasional kantor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan seluruh kantor pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra pelayanan di wilayah hukum Sumsel tidak beroperasi saat libur Lebaran.
“Masa libur dimaksud yaitu tanggal 10-11 April 2024 yang merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Kemudian tanggal 8, 9, 12, dan 15 April yang merupakan cuti bersama tahun 2024. Kemudian tanggal 13 April 2024 merupakan hari yang diliburkan,” bebernya.
BACA JUGA:Pos YAN Prabumulih jadi Percontohan
BACA JUGA:Jalan Sudirman Ramai Dilintasi Pemudik
Ini sesuai dengan surat keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, serta PT Jasa Raharja Cabang, pelayanan kesamsatan diliburkan dan dibuka kembali pada Selasa (16/4) mendatang. “Terakhir operasional kami hingga Sabtu ini (kemarin, red).
Kami telah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas pelayanan pajak kendaraan yang masih tersedia,” sebutnya.
Dia menjelaskan untuk kendaraan yang jatuh tempo masa pajak berakhir pada masa libur, dapat melakukan pembayaran pajak kembali saat pelayanan sudah dibuka yakni di hari Selasa (16/4) tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Namun, jika pembayaran dilakukan pada hari Rabu (17/4), maka ketetapan sanksi administrasi sudah mulai diberlakukan lagi. (Sumateraekspres.id)
BACA JUGA:Pos YAN Prabumulih jadi Percontohan
BACA JUGA:Jalan Sudirman Ramai Dilintasi Pemudik