Bawa Kabur Motor Pemilik Kos, Terancam 4 Tahun Kurungan
Tersangka Angga ditangkap karena membawa kabur motor pemilik Kos. Foto ist --
PRABUMULIH - Angga (32) seorang pria berbadan tambun bakal menjalani Lebaran Idul Fitri di Jeruji Besi.
Betapa tidak, Angga yang merupakan Jalan Ponegoro Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih ini ditangkap polisi.
Ia ditangkap di rumahnya Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Karena telah membawa kabur motor milik juragan kost bernama Handoko Wijaya.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, bersama Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
BACA JUGA:Harga Stabil, Imbau Pedagang Jual Sembako Sesuai HET
BACA JUGA:Resep Sederhana Keripik Pisang Renyah, Cocok Jadi Cemilan Lebaran
Adapun kronologi kejadian, kata Kapolsek bermula dari laporan Handoko Wijaya (34), seorang warga Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Muar Dua Kecamatan Prabumulih Timur, pada 30 Maret 2024, pemilik kost tempat tinggal Angga.
Dalam laporannya, Handoko mengatakan bahwa motor Honda Vario miliknya telah dipinjam oleh Angga dengan alasan hendak mengambil uang ke ATM untuk membayar sewa kost.
"Pelaku ini baru 2 hari menyewa di kost-kostan milik korban, pelaku meminjam dengan alasan mau mengambil uang ke ATM untuk membayar uang kos," jelas Kapolsek Prabumulih Timur.
Namun, setelah dipinjamkan. Angga gak kunjung pulang dan motor milik korban juga tak kunjung dikembalikan.
Bahkan korban sudah menghubungi pelaku, namun tak bisa dihubungi. Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
"Korban yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Prabumulih Timur," ucapnya.
Nah, menindaklanjuti laporan tersebut kata Kapolsek Prabumulih Timur, Tim Singo Prabu dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Karena perbuatan tersebut, pelaku kita jerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara," tukasnya.