Miris, Satu Keluarga di Sekayu Muba Kompak Jualan Sabu Ditangkap Polisi, Gantian Layani Pembeli di Rumahnya
--
MUBA - Satu keluarga terdiri dari bapak, ibu dan seorang anak di Musi Banyuasin (Muba) kompak berjualan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiganya yakni Sobirin (40) dan istrinya Eva (36) serta anak laki-lakinya Andre (21).
Mereka diamankan petugas Satres Narkoba Polres Muba saat berada di rumahnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Muba pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 20.30 WIB.
Petugas juga mengamankan barang bukti 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Heri SH MH menerangkan terungkapnya kasus ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Informasi bahwa di rumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.
Petugas kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan di rumah terduga pelaku.
"Hasilnya kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian," jelas Heri.
Ironisnya kata Heri, ketiganya kompak dalam menjalankan bisnis narkoba.
"Keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini, mereka saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli," Jelas Heri.
Ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya kata Heri, dikenakan pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 miliar rupiah, maksimal 10 miliar rupiah," pungkas Heri.
Di Kabupaten Muba, seorang pengedar sabu-sabu Suherman (48) diringkus Satres Narkoba Polres Muba.
Bisnis narkobanya terhenti setelah ia dilaporkan dan masuk ke dalam layanan pengaduan bantuan polisi (banpol).