PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon

PT Tunas Baru Lampung Tbk Digugat Dua Karyawan, Kuasa Hukum: Sekelas Perusahaan Tbk Tidak Mampu Bayar Pesangon--

Dirincikannya, secara umum hak-hak dari dua kliennya yakni berupa uang untuk Jerri yaitu sebesar Rp149 juta.

"Sedangkan untuk Zulhepi hak berupa uang sebesar Rp147 juta lebih," sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan Roy, menariknya pihak PT Tunas Baru Lampung Tbk tidak mengakui bahwa kedua kliennya adalah pekerja di PT Tunas Baru Lampung Tbk.

Melainkan, klaim dari PT Tunas Baru Lampung Tbk keduanya merupakan karyawan PT Bumi Samudera Perkasa (BSP) yang disinyalir merupakan rekanan dari PT Bumi Samudera Perkasa.

"Padahal slip gaji, pengalaman kerja, desk job kedua klien pertanggung jawabannya dilakukan oleh PT Tunas Baru Lampung Tbk, itu kan aneh," ujarnya.

Bahkan, masih menurut Roy saat dilakukan Tripartit pada Disnakertrans Kabupaten Banyuasin pihak PT Bumi Samudera Perkar tidak pernah memenuhi panggilan sekalipun.

Roy berharap, khususnya kepada pihak PN Palembang nantinya dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan untuk seluruhnya.

"Karena ini menyangkut hak-hak sebagai karyawan sebagaimana peraturan perundangan-undangan Cipta Kerja," tegasnya.

Untuk diketahui, PT Tunas Baru Lampung Tbk adalah perusahaan produsen dan distributor produk- produk pertanian

Antara lain produk-produk minyak goreng sawit, gula, dan sabun yang menggunakan asam lemak dari minyak sawit mentah.

PT Tunas Baru Lampung Tbk, didirikan pada tahun 1973 sebagai anggota Sungai Budi Group, yang mana produksi komersialnya dimulai pada awal tahun 1975, kemudian melakukan IPO pada bulan Februari 2000.(sumeks/*)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER