Pembentukan Badan Adhock KPU Sudah Pasti
Martha Dinata ketua KPU Prabumulih--
PRABUMULIH – Terhitung 4 april 2024, SK Badan Adhock KPU Untuk pemili serentak 2024 sudah berakhir. Hal ini Sesuai dengan ketentuan Juknis 476 Tahun 2022 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Juknis 1669 Tahun 2023, dimana pada intinya masa kerja PPK dan PPS Pemilu Tahun 2024 berakhir tanggal 4 April 2024.
Adapun sesuai dengan PKPU 2 2024 Pembentukan Adhoc Pilkada akan dimulai 17 April 2024 dengan masa kerja yng nantinya akan diatur dalam perubahan Juknis (petunjuk tekhnis), yang sampai sekarang belum keluar.
Ketua KPU Kota Prabumuih, Martha Dinata mengatakan bahwa pelaksanaan pembentukan Badan Adhock KPU untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, sudah dipastikan akan segera dilaksanakan.
“berdasarkan tahapan jadwal penyelenggaraan Pilada, pembentukan badan adhock akan dimulai 17 apri 2024 mendatang. Tapi belum ada juknis resmi, jadi saat ini kita masih pada tahap menunggu juknis dari KPU RI,” ujar Martha, rabu 3 april 2024.
BACA JUGA:Besok Terakhir SMA SMK Masuk Sekolah Jelang Libur Lebaran
BACA JUGA:Gelar Festival Ramadhan
Terkait dengan proses PHPU maka perlu disampaikan kepada para PPK dan PPS yang telah berakhir masa kerjanya, bahwa mereka masih berkewajiban bertanggungjawab terhadap seluruh proses Pemilu sebagai Adhoc Pemilu Tahun 2024.
“artinya mengenai SPJ dan lainnya harus diselesaikan dulu, meski masa kerja sudah berakhir namun jika ada permasalahan terkait penyelenggaraan pemilu 2024 harus tetap diselesaikan, karna masih kewajiban mereka,” bebernya.
Lebih jauh Martha mengatakan, mengenai pembentukan badan Adhc nanti, diharapkan warga masyarakat Kota Prabumulih ikut berpartisipasi aktif dalam tahapan. Yang berminat menjadi penyelenggara pemilu, bisa ikut mendaftarkan diri mengikuti rangkaian sleksi.
“semoga nanti kita mendapatkan SDM yang berkualitas dan benar-benar dapat membantu mensukseskan pemilu kada 2024,” harapnya.(05)