Polisi Musi Rawas Bekuk Pencuri Motor Sakti, Jimat Keris Tak Mempan

Polisi Musi Rawas Bekuk Pencuri Motor Sakti, Jimat Keris Tak Mempan--

Karena aksi curanmor yang ia lakukan, pelaku terancam pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Atas aksinya tersebut kolom komentar di akun @trendsnesia diisi oleh cacian dari netizen. Seperti kata akun @painema4958 "Kejahatan maling begal merajalela dikarenakan penegak hukumny kurang tegak jadi pelakunya gk ada takutnya contohnya soal pemberantasan sabu sabu sudah tertangkap tapi barang nya di amankan dibawa di kantor Kapolres atau Kapolsek tetapi dg para aparat yg mempunyai kuasa malah di suruh edarkan lagi kepada orang-orang yg pemerintahannya mengedar karena ada yg beking di aparat terus sampai kapan negara kita ini bisa aman dari kejahatan sedangkan pihak aparat menjadi bekingnya tolonglah para aparat sadar apa yang dilakukan,” katanya.

Ada juga menurut akun @yovisun222 "Betapa kesalnya melihat ulah para pencuri atau begal ini, tetapi setelah ditangkap timbul juga rasa iba, apalagi jika dibandingkan dengan para koruptor, atau pejabat korup yang hanya dijatuhi hukuman seadanya a tau bandingkan dengan oknum (?) aparat yang menyalahgunakan resminya untuk memeras rakyat," jelasnya dengan iba.

"Jangan dikasih ampun. Meresahkan masyarakat. Tangkap dan penjarakan saja klo ga mau dihakimi," kata akun @ekobaguskurniawan6783.(sumeks/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER