Cang Incang dan Jidur Pedamaran WBTB OKI yang Kini Diakui secara Nasional
--
KAYUAGUNG - Di tengah arus globalisasi, pelestarian budaya menjadi krusial, dan hal ini tercermin dalam pengakuan Cang Incang dan Jidur Pedamaran sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Cang Incang merupakan sastra tutur masyarakat Marga Danau Pedamaran, sementara Jidur merupakan alat musik yang dimainkan secara berkelompok.
Dimainkan dengan ditiup maupun di pukul. Oleh masyarakat Pedamaran Alat musik ini kerap digunakan dalam acara pernikahan, khitanan, dan pawai.
Dua kearifan lokal masyarakat Kabupaten OKI ini menyusul 6 kearifan lokal lainnya yang telah diakui sebagai WBTB Indonesia oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI).
Antara lain, Adat Perkawinan Mabang Handak, Jejuluk, Gulo Puan, Tari Penguton, Midang dan Tikar Purun Pedamaran.
Duplikat sertifikat tersebut diserahkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumsel, Aufa Syahrizal pada malam Anugerah Batang Hari Sembilan di Palembang, (14/11/2023) malam.
Penetapan kearifan lokal menjadi WBTB menurut Aufa dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui tahapan sidang oleh para ahli dan budayawan.
Dia mengungkapkan, budaya itu mestinya dinilai sebagai investasi. "Investasi di bidang pendidikan, pembentukan karakteristik bangsa berawal dari budaya," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Bupati OKI, HM Dja'far Shodiq mengatakan, penetapan warisan budaya asal Kabupaten OKI ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat OKI.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk tidak melupakan dan meninggalkan tradisi-tradisi yang ada di Kabupaten OKI.
"Ayo kita bersama-sama melestarikan tradisi dan budaya yang ada di Kabupaten OKI. Tradisi dan budaya inilah yang memberikan warna tersendiri bagi kita dan menjadi pembeda dari yang lainnya," tutupnya. (*/ril)