Gojek Imbauan Kemnaker soal THR buat Ojol
Editor: Tedy
|
Kamis , 21 Mar 2024 - 05:22
![](https://prabumulihpos.bacakoran.co/upload/016e215a79eee33abe3fcceb0cd712c0.jpeg)
Ilustrasi THR - Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika--
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT. (dc)