Gojek Imbauan Kemnaker soal THR buat Ojol

Ilustrasi THR - Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika--

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT. (dc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER