Gojek Imbauan Kemnaker soal THR buat Ojol

Ilustrasi THR - Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika--

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, kata dia, Grab hanya memberikan THR bagi pekerja dengan hubungan kerja konvensional dalam bentuk PKWT dan PKWTT. (dc)

 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER