Bawa Pemudik, Bus Sahabat Terbalik

Bawa Pemudik, Bus Sahabat jurusan Sumbar - Jatim Terbalik di Jalan Sudirman Prabumulih. Foto: Prabupos--

"Ada terjepit tapi sudah dibawa ke Rumah Sakit. Ada 6 orang di RS termasuk ada anak-anak. Sopirnya tidak apa - apa," kata sejumlah warga yang ada di TKP.

Sementara itu, Jama Ali salah satu penumpang mengaku hendak pulang ke Nganjuk dari wilayah Bangko tempatnya merantau.

Saat itu memang sopir sendiri tanpa kenek. "Istirahat itu terakhir di Bangko, tadi pas kejadian kami duduk pas dibelakang sopir. Ada yang tidur ada yang ngobrol," katanya.

Beruntung jaga dia, kecepatan mobil bus yang dikemudikan sopir tidak melaju kencang. 

"Tidak ngebut hanya kecepatan 60 - 70. Kalau ngebut tadi mungkin lebih parah lagi dari ini kejadiannya," ungkapnya yang bersyukur tidak ada korban jiwa dari insiden tersebut.

Tono penumpang lainnya, mengaku hendak mudik lebaran setelah sekian lama tak mudik dari merantau.

"Rencana mau mudik ke Nganjuk, dari Bungo di sana kami berkebun sawit dan ada yang karet. Tidak tau ada kejadian seperti ini di jalan," tuturnya.

Ia dan penumpang lainnya tengah menunggu, bus lain. "Ini kami menunggu bus yang masih di jalan, mau naik bus lain," imbuhnya.

Sementara itu, di lokasi kejadian jalan menjadi sedikit terganggu akibat licin dari tumpahan solar bus. Beruntung petugas dari kepolisian sigap melakukan penanganan di lokasi. 

Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah menuturkan kecelakaan terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi mobil Hino bus nopol E 7628 KA yang berjalan dari arah Muara Enim menuju Palembang dikarenakan tidak memperhatikan kondisi ban belakang mobil sebelah kiri.

Sehingga setiba di TKP mengalami pecah ban dan berjalan melebar kekanan dan menabrak median pembatas jalan. 

Dimana dari total 50 penumpang, mengakibatkan pengemudi tidak mengalami luka-luka dan untuk 6 penumpang terdiri dari 4 ewasa dan 2 anak-anak mengalami luka-luka dibawa ke RS Fadilah Kota Prabumulih.

"Untuk kendaraan mengalami kerusakan diamankan ke kantor Sat Lantas Polres Prabumulih. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang - Undang nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tukasnya.(08)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER