3 Oknum Wartawan Diamankan

Barang bukti yang diamankan oleh polisi, milik terduga pelaku pemerasan oleh oknum wartawan. Foto: ist --

Diduga Peras Pedagang Minyak 

PRABUMULIH - Diduga melakukan pemerasan, 3 oknum wartawan online diamankan Polres Prabumulih, pada Sabtu 16 Maret 2024.

3 oknum wartawan yang dimaksud yakni, yakni YS (54) warga Kabupaten Ogan Ilir, KMI (36) warga Kota Palembang dan FA (32) warga Kota Prabumulih. 

Adapun kasus yang menjerat ketiganya yakni telah melakukan pemerasan terhadap korbannya yakni AAJ (31) pedagang minyak goreng yang beralamat di Kelurahan Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Sementara modus 3 pelaku yakni mengancam korban akan melaporkannya ke polisi, karena diduga penyalahgunaan perdagangan minyak goreng.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ketiga terlapor menjalankan aksinya di Jalan Gurati, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Sabtu 16 Maret pukul 23.00 WIB.

Para pelaku yang merupakan oknum wartawan ini, mendatangi korban, serta mengancam dan meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan akan membawa korban ke kantor Polisi dikarenakan terlapor mengatakan kepada korban bahwa korban telah melanggar hukum karena telah menyalahgunakan penggunaan minyak sayur di wilayah Kota Prabumulih.

Para pelaku berhasil menakuti korban dan minta uang senilai Rp 5 juta. Namun korban tak bisa menyanggupi hingga jumlah yang yang diminta pelaku turun menjadi Rp 2 juta, dan korban hanya memberikan uang senilai Rp 1 juta.

"Uang diterima langsung oleh salah-satu terlapor KMI. Pada saat korban memberikan uang tersebut ke para terlapor, teman korban memvideokan kejadian," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Senin 18 Maret 2024.

Atas hal itu korban langsung melapor ke Polres Prabumulih. Dan tim Opsnal sedang melakukan Patroli Kring Serse di wilayah Hukum Polres Prabumulih yang mendapat informasi dari korban langsung ke TKP.

"Mendapat informasi dari korban yang menelfon Tim Opsnal SatReskrim Polres Prabumulih bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan, tim opsnal dipimpin langsung mendatangi TKP," tuturnya.

Nah sesampainya di TKP, didapati bahwa para pelaku masih berada didalam mobil hendak bergerak meninggalkan rumah korban di Jalan Gurati Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. 

Setelah itu Kasat Reskrim dan Tim melakukan intrograsi terhadap mereka dan terlapor mengakui perbuatannya berikut barang-bukti yang masih berada di tangan terlapor.

"Dikarenakan situasi masyarakat disekitar mulai memanas dan ramai serta ribut, guna mengantisipasi agar tidak terjadi keributan di TKP, ketiganya diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER