Kemenhub Tegaskan Pilot Tak Boleh Tidur saat Terbang, Begini Aturannya

--

PRABUMULIHPOS - Beredarnya kabar pilot tidur saat penerbangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka-bukaan mengenai aturan larangan pilot tidur saat penerbangan. Larangan itu mengacu pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) atau aturan keselamatan penerbangan yang merujuk pada aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Dijelaskan melalui Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, ada beberapa ketentuan dalam aturan tersebut. Pertama, di kokpit harus ada kontrol pesawat.

BACA JUGA:Inggris Anggarkan Rp 2,34 T untuk Umat Muslim

BACA JUGA:'Dewa-dewa' Keuangan Amerika Kumpul di Malam Hari, Rencanakan Hal Ini

"Boleh meninggalkan kursi pilot hanya untuk keperluan psikological (toilet), ada SOP nya," katanya lewat pesan singkat, Senin (11/3/2024).

Dalam penerbangan, augmented atau enlarge, pilot boleh beristirahat di tempat istirahat (flight relief facility seat) dengan ketentuan memiliki pilot pengganti dan ada SOP-nya.

BACA JUGA:'Dewa-dewa' Keuangan Amerika Kumpul di Malam Hari, Rencanakan Hal Ini

BACA JUGA:Hantam Potongan Kayu, Speedboat Tujuan Bangka Terbalik, 2 Penumpang Meninggal Dunia

"Selain itu Ditjen Perhubungan Udara memiliki Peraturan Dirjen tentang Fatique Management Program, yang mengatur waktu istirahat personil penerbangan, termasuk pilot. Juga aturan tentang flight and duty time limitation, yang salah satunya mengatur tentang rest before dan after duty," paparnya.

Ia pun mengkonformasi, pilot dilarang tidur semua saat penerbangan. Jika ada yang tertidur, maka harus ada penggantinya. "Betul," kata Adita mengkonfirmasi.

BACA JUGA:Satu Unit Ruko di Kawasan Jelutung Hangus Terbakar, Satu Orang Dilarikan ke RS

BACA JUGA:Samsung Galaxy A14 5G Gunakan Baterai Kapasitas 5000mAh dan Kamera Memukau, Harga Rp2 Jutaan

Untuk diketahui, tertidurnya pilot dan kopilot pesawat Batik Air tengah jadi sorotan. Atas peristiwa itu, Kemenhub memberikan teguran keras kepada salah satu maskapai. Sementara, pilot dan kopilot pesawat itu juga di-grounded alias dihentikan tugas terbangnya untuk sementara waktu. (dc)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
PRABUMULIHPOSBANNER