Edaran Perubahan Libur Jelang Puasa dan Lebaran

--

PALEMBANG - Dalam rangka mengantisipasi kedatangan bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1445 H, Dinas Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel) telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala sekolah tingkat menengah di wilayah ini.

Surat edaran tersebut, yang diberi nomor 420/94807/Set.3/Disdik.SS/2024, menetapkan perubahan signifikan terkait jadwal libur sekolah dan diteken Plh Kepala Disdik Sumsel H Sutoko.

Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumatera Selatan mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, surat edaran ini menegaskan perubahan penting yang harus diperhatikan oleh kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Sumatera Selatan.

Berikut adalah poin-poin utama dari surat edaran tersebut:

BACA JUGA:Alat Elektronik Sering Rusak, Warga 'Geruduk' Gedung DPRD

Libur menjelang bulan Ramadan dan awal Ramadan yang semula dijadwalkan pada tanggal 09 hingga 11 Maret 2024, telah diubah menjadi tanggal 11 hingga 13 Maret 2024.

Siswa diharapkan untuk kembali masuk sekolah pada tanggal 14 Maret 2024.

Selama bulan Ramadan, waktu Kegiatan Belajar Mengajar akan dikurangi sebesar 10 menit per jam pelajaran, dengan penyesuaian waktu masuk awal dimulai pukul 07.30 WIB atau menyesuaikan dengan kebijakan sekolah masing-masing.

Libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang semula dijadwalkan dari tanggal 06 hingga 13 April 2024, telah diubah menjadi tanggal 08 hingga 20 April 2024.

BACA JUGA:Apresiasi Putusan MK

Siswa diwajibkan untuk kembali masuk sekolah pada tanggal 22 April 2024.

Surat edaran ini mengingatkan kepala sekolah untuk segera menyampaikan perubahan ini kepada seluruh staf dan siswa agar semua pihak dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih baik bagi siswa dan staf sekolah untuk mempersiapkan diri menyambut bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri dengan penuh kesiapan dan semangat.

Untuk informasi lebih lanjut, kepala sekolah dapat menghubungi Dinas Pendidikan Sumatera Selatan.(Sumateraekspres.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER