Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Adminstrasi

Bawaslu Prabumulih Gelar Sidang Pembuktian Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi. Foto: prabupos --

//Bawaslu Gelar Sidang Pembuktian 

PRABUMULIH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih menggelar sidang lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, bersama anggota Bery Andika SE serta Lia Siska Indriani SPd, di sentra Gakkumdu pada Senin, 26 Februari 2024. 

Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma melalui anggota Bawaslu, Lia Siska Indriani SPd ketika dikonfirmasi usai memimpin jalannya sidang mengatakan sidang lanjutan ini memiliki agenda utama pembuktian pelapor dan terlapor dengan menghadirkan (pemeriksaan) saksi-saksi.

"Hari ini agendanya pembuktian pelapor dari Partai Gerindra serta terlapor yakni Ketua KPPS TPS 3 dan Ketua KPPS 10 Desa Pangkul Kecamatan Cambai," ungkap Afan Sira Oktrisma, kepada wartawan.

BACA JUGA:Ahmad Palo Peluang Melenggang ke DPRD Provinsi

Didalam persidangan tersebut sambung Lia Siska Indriani, 6 anggota KPPS 3 mengakui ada seorang pemilih yang mendapat 5 surat suara namun surat suara kabupaten kota terbawa pulang dan setelah sore pemilih itu mendatangi ketua KPPS untuk mengembalikan surat suara yang terbawa.

"Surat suara itu tidak dicoblos, karena mendapat surat suara itu kemudian 7 KPPS ini kumpul di salah satu rumah mereka lalu sepakat surat suara tersebut disimpan dan saksi-saksi menyetujui," 

lanjutnya seraya mengatakan petugas KPPS 6 saat itu membantu lansia sehingga tak tahu ada pemilih yang tidak memasukan satu surat suara.

Sementara untuk laporan terkait TPS 10, sambung Lia Siska Indriani, permasalahannya terkait surat suara tidak sah masuk di kotak suara sah. 

"Menurut keterangan saksi disebabkan karena hujan deras saat pelaksanaan, petugas cepat-cepat menyelamatkan surat suara ternyata salah masuk," bebernya.

Ketika ditanya apa tuntutan dari pelapor, Lia menuturkan, pelapor menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS yang dilaporkan itu. 

Sementara, pada KPPS 10, pelapor melaporkan persoalan jumlah surat suara sah pada rekapitulasi di kecamatan. 

"Kalau menurut terlapor ketua KPPS, pada saat penghitungan hujan sehingga bawaan panik kemungikan tercampur antara suara sah dan tidak sah," kata Afan Sira Oktrisma. 

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER