Perhitungan Suara Maksimal 2 Maret
Marta Dinatan SSt,--
PRABUMULIH - Saat ini sejumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sudah merampungkan rekapitulasi surat suara.
PPK yang sudah rampung diantaranya, Prabumulih Selatan dan Rambang Kapak Tengah (RKT). Kemudian Kecamatan Cambai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kecamatan Prabumulih Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinatan SSt, bersama komisioner Agus Salim dan Vini Nurtawilia, mengungkapkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat maksimal 2 Maret.
"Batas waktu maksimal 2 Maret," katanya belum lama ini.
BACA JUGA:Gaji 5 Juta! Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Buka Lowongan Kerja 2 Posisi
Terhadap PPK yang telah selesai kata dia, maka surat suara telah dikembalikan ke gudang logistik.
"Sudah dikembalikan ke KPU dan disimpan di gudang logistik KPU Kota Prabumulih," ucapnya.
Sementara itu, setelah tahapan perhitungan tingkat PPK selesai maka nantinya akan dijadwalkan perhitungan surat suara tingkat kabupaten kota.
Sebelumya, dari 6 Kecamatan yang ada di Kota Prabumulih baru 2 Kecamatan yang merampungkan rekapitulasi.
Yakni Kecamatan Rambang Kapak Tengah dan Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.(*)
BACA JUGA:Jokowi: RAPBN 2025 Harus Akomodasi Program Presiden Terpilih