Gerindra Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Prabumulih menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilaporkan oleh partai Gerindra. Foto; ist --

//Di Tiga TPS, Bawaslu Gelar Sidang 

PRABUMULIH - Pasca pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, partai Gerindra melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tiga tempat tersebut yakni di TPS yang ada di Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Nah, atas dugaan itu pihak dari perwakilan Gerindra yakni Deni menyampaikan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih.

Atas laporan tersebut Bawaslu segera mengambil tindakan dengan menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang dilaporkan oleh partai Gerindra.

Sidang tersebut digelar di sentra Gakumdu Bawaslu kota Prabumulih pada Jumat 23 Februari 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor.

BACA JUGA:Kecelakaan, Sunaresi Wartawan Prabumulih Meninggal

Ketua Bawaslu kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, didampingi oleh dua anggota Bawaslu, Bery Andika SE dan Lia Siska Indriani SPd, memimpin sidang tersebut dengan ketat.

Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah kasus di TPS di Desa Pangkul, di mana seorang pemilih diduga membawa pulang surat suara setelah mencoblos, dan kemudian melaporkan hal ini kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Disampaikannya, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 26 Februari mendatang.

Dengan agenda untuk pembuktian dari pelapor dan terlapor. Dia juga menambahkan bahwa kasus ini bukan satu-satunya yang masuk ke Bawaslu Prabumulih selama pemilu. 

"Namun saat ini baru satu pengaduan yang diterima dan langsung kita tindaklanjuti," tukasnya.(08)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER