Pengedar Sabu Abdullah, Ditangkap di Jalan Kapten Abdullah
--
Saat diintrogasi kata kasi humas, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka yang didapatkan dari Inisial AD (DPO) di Desa Air Itam Kabupaten Pali.
“Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung dibawa ke mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kasi humas.
Lebih lanjut kasi humas menegaskan, karena perbuatan itu tersangka dapat dijerat Pasal 114 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya seraya mengimbau kepada masyarakat,
Dapat langsung memberikan informasi kepada Sat narkoba Polres Prabumulih atau dapat memanfaatkan aplikasi bantuan polisi baik melalui web, atau wa ke 08117387110, apabila mengetahui adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. (Palpos)