Senin, 25 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Prabumulih Pos
GSMP
Budaya
Hiburan
Opini
Kesehatan
Olahraga
Ringkus
Terkini
Headline
Kecamatan
Pendidikan
Metropolis
Sumsel
Nasional
Politik
Kesehatan
Olahraga
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Kadishub Prabumulih Huni Rutan Kelas II B
Reporter:
Admin
|
Editor:
Admin
|
Selasa , 14 Nov 2023 - 04:56
--
kadishub prabumulih huni rutan kelas ii b //diduga korupsi, sunat uang perjalanan dinas prabumulih - mantan kepala dinas perhubungan (kadishub) prabumulih marthodi hs ditetapkan tersangka oleh tim penyidik kejari prabumulih, senin 13 november 2023. dengan demikian, marthodi resmi menjadi penghuni rumah tanahan (rutan) kelas ii b prabumulih yang ada di kelurahan sukajadi kota prabumulih. penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah memperoleh alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada 151 saksi. "tim penyidik pada hari ini telah memperoleh alat bukti dengan membuat terang, tindak pindananya sehingga berdasarkan bukti itu telah ditetapkan saudara mh yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas perhubungan kota prabumulih sebagai tersangka," kata kajari prabumulih roy riady sh mh melalui kasi intelijen m ridho syahputra sh dan kasi pidsus safei sh dalam konferensi pers kepada wartawan, senin 13 november 2023. lebih lanjut, ridho mengatakan, tim penyidik tindak pidana korupsi kejaksaan negeri prabumulih berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri prabumulih nomor : print-03/l.6.17/fd.1/10/2023 tanggal 05 oktober 2023. dan telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi skpd ta 2021 dan 2022 yang bersumber dari apbd pada dinas perhubungan kota prabumulih. adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 uu ri nomor 31/1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi uu ri nomor 20/2001 tentang perubahan atas uu nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. oleh karena itulah, sejak hari ini 13 november telah dilakukan penahanan terhadap tersangka. "penahanan selama 20 hari dititipkan di rumah tahanan rutan kelas 2b kota prabumulih," ucapnya. adapun alat bukti yang telah diamankan, dari hasil penggeladahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh tim penyidik. pihak kejari telah mengamankan barang bukti. "kami mendapatkan beberapa dokumen surat-surat berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan dan ada alat bukti elektronik berupa hp dan laptop," ucapnya disinggung mengenai ancaman hukuman, ia menuturkan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. "ancaman hukuman 15 tahun atau lebih," tegasnya. ditanya mengenai modus yang dilakukan tersangka? kasi pidsus safei sh menyampaikan berupa spj yang dicairkan. "hasil pencairan tidak diberikan kepada yang berhak menerima. yang seharusnya teman-teman yang ikut perjalanan dinas 4 orang dapat itu disunat sama dia," tuturnya. sebagai informasi kejaksaan negeri (kejari) prabumulih saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi pada skpd yang bersumber dari apbd tahun 2021 dan tahun 2022 di dinas perhubungan kota prabumulih yang statusnya sudah dinaikan ke tahap penyidikan (dik). dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui persoalan tersebut dan juga meminta bantuan kepada auditor yakni apip untuk menghitung kerugian negara. selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor dinas perhubungan kota prabumulih pada hari senin, 16 oktober 2023 lalu dimana dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang terkait perkara tersebut. sementara itu marthodi saat digiring menuju mobil untuk dibawa ke rutan tampak tegar dan sempat melempar senyum. "belum ado tanggapan dindo," katanya sembari masuk ke dalam mobil avanza dengan memakai rompo hitam dan bertopi. saat di dalam mobil, yang bersangkutan masih meminta kerabatnya untuk mengamankan sejumlah barang miliknya. "ndre barang dompet dompet tadi," ucapnya yang kemudian mobil avanza berlalu menuju rutan. kuasa hukum marthodi, mardiansyah menuturkan pihaknya melakukan pendampingan terhadap mt. dikatakannya sudah dilakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, namun ada kendala teknis sehingga akan dilakukan pemeriksaan lanjutan besok. "untuk sementara beliau ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara pasal 2 dan pasal 3 tindak pidana korupsi," ujar mardiansyah didampingi rizal syamsul dan firdaus. dilanjutkannya, pihaknya selaku kuasa hukum mencoba berusaha memberikan pendampingan hukum untuk kelancaran proses tindak pidana yang dituduhkan terhadap kliennya. ditanya mengenai kerugian, ia menyampaikan masih dilakukan perhitungan oleh tim audit. "dari situlah kita masih melakukan upaya upaya, mungkin dari pihak tersangka mau mengembalikan secara penuh, itu harapan kita," tukasnya.(08)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Prabumulih Pos 14 November 2023
Berita Terkini
Nokia 6600 5G Ultra, Ponsel Klasik dengan Sentuhan Teknologi Masa Depan
Nasional
3 jam
Nikmati Keuntungan Belanja di Blibli dengan Pembayaran Via DANA, Ada Promo Cashback!
Nasional
4 jam
50 Tahun Program Imunisasi di Indonesia, Bersama Lindungi Generasi Bangsa
Kesehatan
5 jam
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Fokus pada Pemain Muda U-22 untuk Regenerasi
Nasional
6 jam
Fitur Terbaru Nokia T21, Tablet Multitasking Keamanan Tangguh!
Nasional
7 jam
Berita Terpopuler
Masa Tenang, Bawaslu Prabumulih Turunkan APK
Berita Utama
17 jam
Nikmati Keuntungan Belanja di Blibli dengan Pembayaran Via DANA, Ada Promo Cashback!
Nasional
4 jam
6 Tips Jitu Agar Bayi Tidur Lebih Nyenyak dan Tenang
Kesehatan
17 jam
Polres Prabumulih Perkuat Patroli; Jelang Pencoblosan 27 November 2024
Metropolis
16 jam
Membangun Indonesia Kuat Melalui Guru-Guru Hebat di Hari Guru Nasional 2024
Opini
17 jam
Berita Pilihan
Nokia 6600 5G Ultra, Ponsel Klasik dengan Sentuhan Teknologi Masa Depan
Nasional
3 jam
Nikmati Keuntungan Belanja di Blibli dengan Pembayaran Via DANA, Ada Promo Cashback!
Nasional
4 jam
50 Tahun Program Imunisasi di Indonesia, Bersama Lindungi Generasi Bangsa
Kesehatan
5 jam
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia Fokus pada Pemain Muda U-22 untuk Regenerasi
Nasional
6 jam
Fitur Terbaru Nokia T21, Tablet Multitasking Keamanan Tangguh!
Nasional
7 jam