Ketua DPRD Prabumulih Ingatkan ASN: WFH Bukan Libur, HP Harus Selalu Aktif
Ketua DPRD Prabumulih Ingatkan ASN: WFH Bukan Libur, HP Harus Selalu Aktif--
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kota Prabumulih, DPRD Kota Prabumulih mengikuti kebijakan pemerintah pusat yakni Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Terkait kebijakan itu, Ketua DPRD Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lembaga legislatif tersebut agar tetap siap siaga menjalankan tugas meskipun WFH.
Menurutnya, penerapan WFH tidak boleh dimaknai sebagai hari libur bagi ASN. Sebaliknya, para pegawai tetap berkewajiban menjalankan tugas serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dari rumah dan harus selalu siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Deni Victoria, Rabu 8 April 2026.
BACA JUGA:Api Melalap Makam Puyang Ratu Pase, Kerugian Capai Rp15 Juta
Ia menambahkan, kesiapsiagaan ASN sangat penting agar berbagai kebutuhan administrasi, informasi, maupun pelayanan yang berkaitan dengan masyarakat tetap dapat berjalan dengan baik, meskipun aktivitas kerja tidak dilakukan di kantor.
Selain itu, Deni juga mengingatkan seluruh ASN untuk memastikan perangkat komunikasi mereka tetap aktif selama menjalankan WFH. Hal tersebut penting agar koordinasi antarpegawai maupun komunikasi dengan masyarakat tetap lancar.
“Telepon HP harus tetap aktif sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi atau pelayanan, ASN dapat segera merespons,” katanya.
Deni menekankan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama bagi ASN, baik saat bekerja di kantor maupun ketika menjalankan sistem kerja dari rumah.
BACA JUGA:Antisipasi Balap Liar hingga Curanmor, Polsek Prabumulih Timur Intensifkan Patroli Malam
BACA JUGA:Sindikat Peretas Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Terbongkar, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Ia berharap seluruh pegawai di lingkungan DPRD Prabumulih dapat menjaga profesionalisme serta tanggung jawab terhadap tugas masing-masing, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa terpengaruh oleh pola kerja yang berbeda.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 April 2026 dan berlaku setiap hari Jumat.

