Nggak Cuma Beras, Jelang Ramadan Cabai-Daging Ayam Makin Mahal

--

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menemukan adanya gejolak harga pada komoditas gula konsumsi dan beras serta kenaikan signifikan pada komoditas cabai merah keriting. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukannya bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) M. Mufti Mubarok dan Kepala Kantor Wilayah III Lina Rosmiati hari ini di Pasar Tradisional Cihapit Bandung dan Griya Pahlawan Bandung.

Menurut data perkembangan harga pangan dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, dalam kurun waktu antara tanggal Desember 2023 hingga Februari 2024, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan di wilayah Jawa Barat. Untuk mengantisipasi permainan harga dan pasokan, KPPU dan BPKN berinisiatif melakukan inspeksi mendadak.

Dari sidak di Pasar Cihapit, komoditas beras premium secara rata-rata mengalami kenaikan harga sebesar 21,58% menjadi Rp 16.900/kg. Padahal HET beras premium sebesar Rp 13.900/kg sebagaimana telah ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sedangkan beras medium mengalami kenaikan sebesar 28,44% dari HET sebesar Rp 10.900/kg menjadi Rp 14.000/kg.

BACA JUGA:Polda Sumsel Rilis Tangkapan Narkoba Terbesar Awal Tahun 2024, Hadirkan 3 Pelaku, 1 Wanita

Cabai merah keriting terpantau mengalami kenaikan yang sangat signifikan jelang Ramadan. HET cabai merah keriting adalah Rp 55.000/kg namun di pasaran ditemukan harga cabai merah keriting sebesar Rp 150.000/kg, naik sebesar 172,73% jauh di atas yang ditentukan Pemerintah.

Selain beras dan cabai, harga gula konsumsi juga mengalami kenaikan di atas HET. Berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17 tahun 2023, HET gula konsumsi untuk wilayah Jawa sebesar Rp 16.000/kg, namun saat ini di Kota Bandung, ratarata harga gula konsumsi jauh di atas HET yaitu sebesar Rp 18.000/kg, naik sebesar 11,11%. Komoditas daging ayam juga mengalami kenaikan harga sebesar 8,84% dengan HET sebesar Rp 

"Perilaku kartel pelaku usaha tersebut berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran," jelas dia (dc)

BACA JUGA:Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Orang Tersangka

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER