Dugaan Setoran Narkoba Rp300 Juta per Bulan, AKBP Didik Hadapi PTDH
Dugaan Setoran Narkoba Rp300 Juta per Bulan, AKBP Didik Hadapi PTDH--
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di ujung tanduk. Mantan Kapolres Bima Kota itu dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 19 Februari 2026.
Sidang tersebut akan menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran etik berat yang menjeratnya. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi opsi hukuman terberat yang kini mengemuka.
Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam perkara narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik. Tidak ada toleransi, terlebih dalam kasus narkoba,” tegasnya, Senin (16/2/2026).
Proses Pidana dan Etik Dijalankan Bersamaan
Penanganan kasus ini dilakukan secara paralel antara proses pidana dan pemeriksaan etik internal. Aspek etik ditangani melalui KKEP, sementara unsur pidana diproses oleh Badan Reserse Kriminal Polri setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
BACA JUGA:2.340 Dapur MBG Kantongi Sertifikat Halal, Pemerintah Targetkan 100 Persen
BACA JUGA:Fenomena Gerhana Matahari Cincin Api Hiasi Langit 17 Februari 2026, Indonesia Kebagian?
Polri menyebut pendekatan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, mengingat pelanggaran etik dan pidana memiliki konsekuensi berbeda namun dapat berjalan simultan.
Dugaan Setoran Rp300 Juta per Bulan dari Jaringan Narkotika
Berdasarkan hasil penyelidikan internal, AKBP Didik diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kapolres Bima Kota.
Ia disebut menerima setoran rutin dari jaringan narkotika melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (AKP ML). Nilainya ditaksir mencapai Rp300 juta per bulan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di kediaman Didik di wilayah Tangerang Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sabu 16,3 gram
- Ekstasi 50 butir
- Alprazolam 19 butir
- Happy five 2 butir
- Ketamin 5 gram

