Diduga Terkait Aliran Dana Narkoba, Kapolres Bima Dicopot!
Diduga Terkait Aliran Dana Narkoba, Kapolres Bima Dicopot!--
MATARAM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu dibenarkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan bahwa Didik telah dinonaktifkan dan kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Ya, sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota,” ujar Kholid di Mataram, Kamis (12/2/2026).
Meski belum merinci alasan resmi pencopotan tersebut, kuat dugaan langkah itu berkaitan dengan kasus narkoba yang tengah ditangani Polda NTB.
Untuk sementara, jabatan Kapolres Bima Kota diisi oleh AKBP Catur Erwin Setiyawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Nama Didik mencuat setelah Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, lebih dahulu ditangkap dalam kasus dugaan peredaran narkotika.
BACA JUGA:Mahasiswa UI Sabet Gelar Juara Garena Game Jam
BACA JUGA:Surat Edaran Terbit, Kemenkes Wajibkan RS Layani Peserta JKN Nonaktif
Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, mengungkap adanya dugaan tekanan dari atasan terhadap kliennya. Ia menyebut terdapat permintaan uang hingga Rp1,8 miliar yang diduga untuk pembelian mobil Alphard.
Dalam pernyataannya, Asmuni mengklaim dana Rp1 miliar disediakan oleh seseorang berinisial KE yang disebut sebagai bandar narkoba. Uang tersebut disebut dibungkus kardus bir dan diserahkan melalui perantara.
“Sisa Rp800 juta akan dipenuhi setelah narkotika tersebut beredar di wilayah Pulau Sumbawa,” ungkapnya.
Namun demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum.
Selain dugaan aliran dana, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 448 gram yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Barang itu diduga disimpan di rumah dinas Polres Bima Kota.
Kasus ini terungkap setelah Ditresnarkoba dan Dit Propam Polda NTB mengamankan AKP Malaungi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

