Warga Lampung Ditangkap
Pencuri Kabel Kamera VMS Tol Indralaya-Prabumulih ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat. Foto: ist --
Dalam laporannya, Hengki melaporkan adanya pencurian kabel tembaga NYFGBY sepanjang 60 meter di KM 00400 wilayah Desa Karangan, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.
Pelapor menyatakan bahwa aksi pencurian tersebut sudah terjadi berulang kali.
“Kapolsek RKT, Iptu Santy, segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim opsnal unit reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Egar Charles.
Melalui penyelidikan intensif, tim opsnal berhasil mengidentifikasi Pramono sebagai salah satu pelaku.
Meskipun satu pelaku berhasil ditangkap, satu pelaku lainnya masih buron,” bebernya.
Barisi Sijabat menegaskan bahwa perbuatan Pramono dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman atas perbuatannya ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.(seg)