Muba Ajukan Dua Exit Tol Baru

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan penambahan dua exit tol pada Ruas Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi I. Foto: ist--

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengusulkan penambahan dua exit tol pada Ruas Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi Seksi I. 

Usulan tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Usulan itu disampaikan dalam Rapat Pembahasan Penambahan Exit Tol Ruas Betung–Tempino–Jambi yang digelar di Ruang Rapat Bakter Divisi Pembangunan HK Tower, Jakarta Timur, Kamis (29/1/2026).

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs Syafaruddin MSi, mengatakan dua exit tol yang diusulkan masing-masing berada di Desa Supat STA 27+000 dan Desa Karya Maju STA 37+000.

Menurutnya, keberadaan dua exit tol tersebut akan memperkuat aksesibilitas menuju Kota Sekayu serta mendukung konektivitas dengan jalur lintas Sumatera.

Exit Tol Desa Supat memiliki jarak sekitar 38,8 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta sekitar 7 kilometer dari jalan nasional lintas timur Sumatera.

Sementara itu, Exit Tol Desa Karya Maju berjarak sekitar 46,3 kilometer dari Kota Sekayu dan lintas tengah Sumatera, serta sekitar 15,7 kilometer menuju jalan nasional lintas timur Sumatera.

Syafaruddin menjelaskan, usulan penambahan exit tol tersebut telah mendapatkan dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum pada 16 Desember 2025.

“Dukungan ini menjadi dasar yang kuat bagi Pemkab Muba untuk melanjutkan proses usulan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, pemerintah daerah diminta menyampaikan justifikasi serta kajian teknis atas usulan tersebut.

Selain itu, Pemkab Muba juga diminta mengkaji apakah akses menuju Kota Sekayu cukup dilayani oleh satu exit tol atau memerlukan dua exit tol, termasuk penentuan lokasi paling optimal.

“Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan PT Hutama Karya terkait estimasi biaya pembangunan exit tol, guna menentukan skema pembiayaan yang tepat,” beber Syafaruddin.

Di sisi lain, Pemkab Muba diwajibkan menyampaikan komitmen peningkatan kualitas jalan kabupaten yang terhubung dengan exit tol agar memenuhi standar jalan kolektor, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dalam audiensi lanjutan bersama Direktorat Jalan Bebas Hambatan pada 12 Januari 2026, Pemkab Muba turut menyampaikan sejumlah kendala, di antaranya belum tersedianya anggaran penyusunan kajian teknis dalam APBD 2026 serta keterbatasan pengalaman daerah dalam penyusunan dokumen teknis pembangunan jalan tol.

“Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, serta PT Hutama Karya untuk melengkapi seluruh kajian usulan ini, baik dari sisi teknis maupun skema pengusahaan,” pungkas Syafaruddin.(*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER