Pemilih Dilarang Membawa Hp ke Bilik Suara TPS
Pemilih Dilarang Membawa Hp ke Bilik Suara TPS --
PRABUMULIH- Pelaksanaan Pemilahan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah didepan mata. Untuk menjaga stabilitas dan keamanan di dalam TPS, BH badan pengawas pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terus melakukan upaya untuk keamanan pelaksanaan suksesnya Pemilu 2024.
Hal terpenting saat ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah, larangan membawa kamera atau HP ke bilik suara saat melakukan pencoblosan. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023, pasal 25
Dimana sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih, memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih
Kemudian memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak, serta dalam keadaan terlipat.
BACA JUGA:Para Guru Keluhkan Semua Urusan Menggunakan Aplikasi
Lalu mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
"Pasal 28 juga berbunyi dengan jelas bahwa Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan atau catatan apa pun pada surat suara, dan tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," ujar Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma.
Dia mengajak kepada masyarakat Prabumulih agar menjalankan Pemilu damai dengan melaksanakan pemilu secara Luber, yang merupakan singkatan dari langsung umum bebas dan rahasia. "Asas pemilu sudah jelas, langsung umum bebas dan rahasia. Artinya pilihan kita harus dirahasiakan cukup kita dan Tuhan saja yang tahu," ujarnya.(05)