Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir

Pelaku Pencurian Mesin Sinsaw di SP Padang OKI Ditangkap di Tanjung Raja Ogan Ilir--

KAYUAGUNG - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan berupa mesin sinsaw, rumput dan air, berhasil diamankan oleh Tim Macan Komering Polsek SP Padang. 

Keduanya Burhan (55) warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Amriwan (38) warga Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI). 

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek SP Padang, AKP Budhi Santoso SH didampingi Kasi Humas Polres OKI, Iptu Hendi, untuk penangkapan kedua pelaku ini Rabu 31 Januari 2024 kemarin sekira pukul 18.00 WIB. 

Yakni di Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten OI. 

BACA JUGA:Gugatan Poktan Desa Badang ke Pemkab Tanjab Barat Mulai Sidang Perdana di PTUN Jambi

"Kedua pelaku ini ditangkap setelah tim kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Sehingga akhirnya berhasil ditangkap," ujar Kapolsek, Kamis 1 Februari 2024.

Diterangkan Budhi, untuk peristiwa pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi Rabu 3 Januari 2023 sekira jam 03.00 WIB, di Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI. 

Kedua pelaku ini dalam melakukan aksinya dengan cara masuk melalui pintu gudang Masjid kemudian merusak pintu pembatas pagar masjid.

Lalu, diungkapkan Kapolsek, kedua pelaku langsung masuk pagar rumah korban lalu merusak pintu gudang rumah korban. 

BACA JUGA:Heboh, Oknum Camat Nibung Digerebek Polisi

"Saat sudah masuk ke dalam gudang rumah korban, langsung mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit mesin rumput,1 unit mesin sinsaw dan 1 buah mesin air," katanya. 

Selanjutnya, setelah berhasil mengambil 3 unit mesin itu, kedua langsung melarikan diri. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta. 

"Dari penangkapan kedua pelaku ini juga disita 1 buah mesin rumput dan 1 buah bentor lalu pelaku dan barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek SP Padang, guna proses hukum," jelasnya. 

Ditambahkan Kapolsek, untuk perkara ini kedua pelaku akan dikenakan dalam Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman lima tahun penjara. (Sumeks/*) 

Tag
Share
PRABUMULIHPOSBANNER