Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Prabumulih: Pindah Jalur Pemotor Tewas Terlindas Bus AKAP
Kecelakaan Maut di Jalan Sudirman Prabumulih, Pindah Jalur Pemotor Tewas Terlindas Bus AKAP--prabupos
“Korban dinyatakan tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara akibat luka berat di sekujur tubuh,” ujar AKP Marlina.
Jenazah korban kemudian dievakuasi oleh petugas ke RSUD Kota Prabumulih untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gerakan Ayah Ambil Rapor, Disdikbud Prabumulih Tekankan Fleksibilitas
BACA JUGA:Serius Bina Atlet Usia Dini, KKGO Prabumulih Timur Gelar Turnamen Futsal dan Senam
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi-saksi, Satlantas Polres Prabumulih menyimpulkan bahwa kecelakaan tersebut diduga kuat akibat kelalaian pengendara sepeda motor, khususnya saat berpindah lajur.
“Kedua kendaraan melaju searah. Saat korban berpindah lajur ke kanan, diduga tidak memperhatikan situasi lalu lintas di sekitarnya, sehingga terserempet bus dan terlindas,” jelas AKP Marlina.
Petugas juga menemukan sejumlah fakta penting di lokasi kejadian, di antaranya:
Bekas goresan kendaraan di jalur kanan jalan, Ceceran darah dan bagian tubuh korban, Pecahan kaca kendaraan di tengah jalan, Barang Bukti dan Proses Hukum
BACA JUGA:RS Fadhilah Prabumulih Buka Lowongan Staff Akuntansi, Peluang Karier Terbuka untuk Fresh Graduate
Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni: Bus AKAP warna biru G 7540 OD beserta STNK asli, Sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan tanpa STNK.
Kasus kecelakaan maut tersebut kini ditangani oleh Satlantas Polres Prabumulih dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini mengacu pada Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pihak kepolisian kembali mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, menjaga konsentrasi, serta memastikan kondisi lalu lintas aman sebelum berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian sekecil apa pun di jalan raya dapat berujung pada hilangnya nyawa.

