Jokowi Turun Tangan Cegah Proyek Mangkrak, Bentuk Tim Khusus
Jokowi Turun Tangan Cegah Proyek Mangkrak, Bentuk Tim Khusus--
Jakarta - Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) melakukan rapat perdana setelah dibentuk Juni 2023 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023. Kehadirannya dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional dengan memperhatikan manajemen risiko.
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas mengatakan salah satu tujuan dibentuknya Komite MRPN adalah untuk mencegah proyek mangkrak.
"Apakah ini bisa mencegah proyek mangkrak? Saya pikir tujuannya salah satunya itu. Jadi untuk mencegah proyek-proyek ke depan itu mengalami permasalahan," kata Erwin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan hasil rapat, disepakati 7 isu atau topik yang akan menjadi fokus ke depan yakni terkait ketahanan pangan, penurunan kemiskinan, penurunan stunting, transisi energi, destinasi pariwisata serta persampahan. Isu ini akan dievaluasi setiap perintah presiden.
BACA JUGA:CEO Google Beri Peringatan ke Semua User Android, Ada Apa?
"Kenapa itu dipilih karena memang itu isu yang paling mendasar sebetulnya, yang paling prioritas yang sifatnya sebenarnya bisa lintas, akan berlanjut ke pemerintah berikutnya," ucapnya.
Erwin mencontohkan terkait pembangunan food estate. Dengan adanya Komite MRPN yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dipastikan penanganannya akan betul-betul dilakukan secara detail.
"Katakanlah kalau kita bangun food estate, tidak ada unsur politisnya. Katakanlah food estate di daerah gambut itu penanganannya pasti akan berbeda dengan di daerah normal. Itu selama ini mungkin kita masih berpikir secara umum. Dengan adanya manajemen ri
"Termasuk ketika bicara mengenai risiko yang tidak kita perkirakan sebelumnya seperti COVID. Hal itu yang disusun mekanismenya bagaimana jika ada risiko-risiko yang istilahnya muncul baru atau emerging risk," tambahnya.
Sebagai informasi, Komite MRPN terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota yang berasal dari 11 menteri dari Kemenko Bidang Polhukam, Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kemenkumham, Kemendes PDTT, dan Kemenpan-RB.
"11 orang komite ini yang memiliki kunci-kunci dalam pelaksanaannya. Kita fokus ke arah ke depan. Jadi ini belum didesain untuk menyelesaikan mangkrak yang sudah ada, tapi kita lebih mengarah ke depannya," imbuhnya. (*)