2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan Redistribusi Guru ASN & Perkuat Pendidikan Inklusif

2026, Pemerintah Terapkan Kebijakan Redistribusi Guru ASN & Perkuat Pendidikan Inklusif--

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pemerintah akan mulai mengimplementasikan kebijakan redistribusi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memperkuat pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat pada tahun 2026. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerataan tenaga pendidik dan peningkatan akses pendidikan yang setara di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut akan dimulai secara penuh tahun depan. 

Ia meminta seluruh pihak terkait untuk memastikan sosialisasi dan persiapan berjalan efektif agar kebijakan dapat diimplementasikan tanpa hambatan.

“Sosialisasi ini tidak boleh berhenti di tataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND (Aparatur Sipil Negara Daerah) dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi,” ujar Atip dalam kegiatan di Jakarta, Rabu (12/11).

BACA JUGA:Optimalisasi Pelayanan Publik, Pemkot Prabumulih Evaluasi Jabatan ASN di Seluruh OPD

BACA JUGA:Majelis Jumat Disdikbud Prabumulih Bahas Muhasabah Diri, ASN Diajak Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

Atip menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Menurutnya, aturan tersebut hadir untuk menjawab persoalan ketimpangan distribusi guru yang selama ini masih terjadi, terutama di sekolah-sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

 “Kita tidak boleh membuat aturan yang sulit diterapkan. Regulasi yang baik adalah yang selaras dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ingin dicapai. Karena itu, hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan melalui kolaborasi lintas lembaga,” tegasnya.

Selain redistribusi guru, pemerintah juga menekankan pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education). Atip menilai, pendidikan inklusif menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan belajar yang ramah, setara, dan menghargai keberagaman.

BACA JUGA:Isu TPP ASN Banyuasin Turun Rp1 Juta, Ini Penjelasan BPKAD

BACA JUGA:Rotasi Besar di Banyuasin: 17 Kursi Pejabat Bergeser, Bupati Askolani Minta ASN Tetap Ikhlas

Kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif ini diharapkan dapat meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan nasional serta memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER