Pelajari Buku Panduan, Jalankan Tugas Sesuai Fungsi

Pelantikan PTPS di Kota Prabumulih. Foto: ist --

PRABUMULIH - 667 pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pemilu 14 Februari 2024, di Kota Prabumulih resmi dilantik.

Pelantikan dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, melalui masing - masing panwascam.

Nah, dengan telah dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma  menghimbau petugas untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan buku panduan.

"Buku saku hendaknya dipelajari oleh PTPS. Sehingga bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," katanya didampingi 

dua komisioner, Lia Siska Indriani SPd dan Beri Andika SE kepada wartawan.

BACA JUGA:Korban Pelecehan Oknum Guru Dapat Pendampingan dari Provinsi

Afan menuturkan, cara penggunaan aplikasi Siwaslu (Sistem pengawasan pemilihan umum) sudah ada dalam buku saku.

"Kami minta Panwascam agar memberikan arahan dan memastikan kepada PTPS untuk mempelajari buku sakunya itu, sehingga memahami tugas," ucapnya.

Dalam kesempatan itu ia mengingatkan agar PTPS segera  berkoordinasi jika ada kendala atau masalah di lapangan.

"Koordinasi secara berjenjang, sehingga bisa segera dicarikan solusi, tuturnya.

BACA JUGA:PT Pegadaian Buka Lowongan Khusus Sarjana, Usia Maksimal 30 Tahun

Lebih lanjut ia menyampaikan, tugas PTOS berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yakni: 

Pertama pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dalam hal ini memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan, Pengawasan tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

Kemudian Pengawasan pergerakan hasil perhitungan suara, dimana dalam hal ini PTPS memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara Pemilu.

Tag
Share
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER