Dua Pelajar Ditangkap, Bawa Celurit Diduga Hendak Tawuran
Barang bukti berupa senjata tajam celurit milik oknum pelajar asal Muara Enim diamankan. Foto: prabupos --
PRABUMULIH - Dua pelajar asal Kabupaten Muara Enim, berurusan dengan polisi Polres Prabumulih.
Keduanya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit ukuran kecil, saat berada di Taman Prabujaya Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa 24 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelajar tersebut yakni TA (13) dan RP (15) keduanya merupakan warga Niru Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan menuturkan, kedua tersangka ditangkap saat Timsus Tantura Sat Samapta Polres Prabumulih ketika tengah melakukan patroli.
BACA JUGA:Terdata, 500 Penduduk Kecamatan Sako Palembang Masuk Kategori Miskin Ekstrem, Penyebabnya?
Gerak gerik keduanya mencurigakan, dan benar saja ditemukan Sajam. Diduga keduanya merupakan pelaku yang hendak tawuran.
"Kemudian keduanya diamankan, karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12/1951 tentang larangan membawa sajam dan senjata api," imbuhnya dalam press release, Rabu 25 Januari 2024.
Ditanya apakah keduanya berkaitan dengan geng tawuran yang sebelumnya pernah diamankan? "Sejauh ini dalam pemeriksaan, apakah berkaitan atau tidak," tutur Wakapolres.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan polres Prabumulih tidak akan mentolerir pelaku tawuran.
"Saat ini polres sedang memantau akun-akun yang menjadi provokator tawuran di Kota Prabumulih," tukasnya.(08)