Kasus Kades Rambang Kuang, Sekda OI: Tunggu Proses Hukum Inkrah

Kasus Kades Rambang Kuang, Sekda OI: Tunggu Proses Hukum Inkrah--

OGANILIR - Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum kades mendapat tanggapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir Muhsin Abdullah.

Menurut dia, pihaknya masih menunggu proses hukum oleh aparat penegak hukum (APH) terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir belum dapat mengambil tindakan selama proses hukum belum dinyatakan inkrah oleh Pengadilan.

"Kita tunggu proses hukum yang saat ini masih berproses. Setelah proses hukumnya telah memiliki kekutan hukum tetap atau inkrah baru nanti kita lakukan tindak lanjut," ungkap Muhsin usai menghadiri acara sosialisasi Netralitas ASN oleh KPU Ogan Ilir di Pendopoan Rumah Dinas Bupati, Komplek Perkantiran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya. Rabu, 17 Januari 2023.

Apakah nanti, lanjut Muhsin yang bersangkutan diberhentikan sementara atau secara tetap sesuai dengan keputusan proses hukum yang di tetapkan oleh pihak pengadilan.

BACA JUGA:Polres OKU Tingkatkan Pengamanan di Gudang Logistik Pemilu 2024

"Yang bersangkutan belum bisa berhenti karena kasus hukumnya masih berproses," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Kades Tambang Rambang, Kecamtan Rambang Kuang, Ogan Ilir memasuki babak baru.

Kasus pelanggaran netralitas oleh oknum kades yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu itu, kini telah berproses selama 14 hari di Sentra Gakkumdu dan telah dilanjutkan ketahap penyidikan oleh pihak Polres Ogan Ilir.

Didampingi Lily Oktayanti selaku Devisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, MH selaku pelapor kasus tersebut meneruskan laporanya kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polres OKU Sita Ribuan Knalpot Brong

"Langkah selanjutnya, saya didampingi oleh Bawaslu Ogan Ilir langsung ke Polres Ogan Ilir untuk melanjutkan proses tindak pidana," ungkap MH kemarin.(palpos/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER