Tim Gabungan Tutup Gudang BBM Ilegal

tim gabungan menertibkan gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Lembak dan Gelumbang, Jumat (29/8/2025). Foto: ist--

MUARA ENIM – Aparat gabungan dari Polres Muara Enim bersama TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah kembali melakukan operasi pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah hukumnya. 

Setelah sebelumnya menyisir tambang batu bara ilegal, kali ini tim menertibkan gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Lembak dan Gelumbang, Jumat (29/8/2025).

Penertiban dipimpin Kabag Ops Polres Muara Enim Kompol Handryanto SH, didampingi Kapolsek Gelumbang Iptu I Gede Putu Surya Wibawa Putra STrK, serta sejumlah pejabat utama Polres Muara Enim. Turut hadir unsur TNI, Satpol PP, dan perangkat kecamatan.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menjelaskan, di Jalan Lintas Sumatera Desa Lembak, tim mendapati gudang BBM ilegal yang diduga milik warga berinisial AN.

“Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan. Meski demikian, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal,” terang Situmorang.

Selain itu, di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, tim menemukan gudang milik HE dan ED. Dari lokasi tersebut, aparat menyita 31 baby tank berkapasitas 1.000 liter, tiga tangki besi berukuran 5.000–8.000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang berdiameter lima inci, sampel solar olahan, serta alat pengukur minyak.

“Semua barang bukti disita untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga menutup lokasi dengan garis polisi dan memasang spanduk larangan penggunaan,” bebernya. Situmorang menegaskan, tindakan tegas ini penting untuk mencegah potensi kebakaran dan ledakan yang membahayakan masyarakat.

“Selain itu, gudang semacam ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara,” tegasnya.

Sementara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), jajaran Polres bersama Satuan Brimob menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kamis (28/8). Operasi dipimpin Wakapolres Muratara Kompol M. Yunus bersama sejumlah perwira.

Kapolsek Rawas Ulu Iptu Hari Suharto mengungkapkan, meski tidak ditemukan aktivitas penambangan langsung, tim menemukan berbagai peralatan PETI. “Tim menemukan box dompeng pengayak emas, termasuk mesin. Ada yang dirusak dan ditenggelamkan, ada juga yang dibakar,” jelasnya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu resah dengan isu adanya tambang emas ilegal. “Jangan terprovokasi, tidak ada lagi aktivitas PETI di wilayah Pulau Kidak ini,” tegas Iptu Hari.

Kasat Intelkam Polres Muratara Iptu Baitul Ulum menambahkan, tim menemukan peralatan PETI di tiga titik berbeda sepanjang aliran Sungai Seri. Di lokasi pertama, aparat menghancurkan empat mesin dompeng dan sejumlah pondok penambang. Lokasi kedua ditemukan dua mesin dompeng keong 6 beserta box dan pondok yang langsung dimusnahkan.

“Sedangkan di Sungai Pinang, tim menemukan empat box, enam mesin dompeng keong 8, tiga jeriken solar, serta peralatan menambang lain. Semuanya telah dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar,” jelasnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER